Azis Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, KPK: Ada Sanksinya

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:41 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga telah memberikan keterangan palsu saat persidangan dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memperingatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga telah memberikan keterangan palsu saat persidangan dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, Azis bisa terkena sanksi hukum jika terbukti memberikan keterangan palsu.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (26/10/2021). Baca juga: Azis Syamsuddin Sangkal Suap Stepanus Robin, KPK Pastikan Kantongi Bukti



Sanksi tersebut, kata Alex, bisa diberikan oleh Majelis Hakim setelah menyandingkan keterangan Azis dengan saksi lainnya di persidangan. "Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," jelasnya.

Alex menyebut pihaknya juga akan mengkonfirmasi keterangan Azis melalui barang bukti dalam perkara tersebut. "Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menekankan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk jujur saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sebab, Majelis Hakim menganggap bahwa kesaksian berbeda dengan saksi lainnya. Bahkan Majelis Hakim bakal menelisik saksi lain atau Azis yang memberikan keterangan bohong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!