Uang Korupsi Jiwasraya Dipakai untuk Judi Kasino di Singapura, Selandia Baru hingga Macau

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:12 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas uang nasabah.

Ketua JPU Bima Suprayoga menyatakan, dari hasil keuntungan dan kerugian negara Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Heru Hidayat dan Bentjok melakukan berbagai modus TPPU.



Satu di antaranya, Heru melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan selaku Direktur PT Tandika Asri Lestari.

"Yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut. Satu, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979, (a) tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4,87 miliar," ujar Bima, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Helmy Yahya Cabut Gugatan Pemberhentiannya di PTUN)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!