Batas Waktu Realokasi APBD untuk Corona Diperpanjang hingga 23 April 2020

Senin, 13 April 2020 - 15:54 WIB
"Seharusnya lebih mempercepat. SKB ini agar pemerintah daerah lebih confidence dalam melakukan rasionalisasi," ungkapnya.

Perlu diketahui, saat ini daerah telah melakukan realokasi untuk tiga pos anggaran yakni kegiatan (perjalanan dinas, rapat, dan seminar), hibah/bansos, dan belanja tidak terduga (BTT). Di dalam SKB tersebut pos anggaran lain yang dirasionalisasi adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Hal ini diharapkan dapat menggenjot alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sejauh ini total realokasi di 508 pemda telah mencapai Rp55 triliun. "Mudah-mudahan seperti itu (meningkatkan alokasi untuk Covid-19)," kataya.

Jika daerah tidak menyerahkan anggaran tepat waktu, akan ada sanksi yang diterapkan yakni penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH). Di dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa jika sampai akhir tahun anggaran 2020 pemda yang ditunda DAU dan DBH-nya tetap tidak menyerahkan laporan realokasi, DAU dan DBH-nya tidak akan disalurkan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!