Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:10 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah menyelesaikan 313 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyelesaikan 313 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, agar penerapan restorative justice diterapkan dengan baik dan profesional.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Restorative justice adalah, upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Jalan Hidup Alex Noerdin dan Dodi Reza: Bapaknya Ditahan Kejagung, Anaknya Ditangkap KPK
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Restorative justice adalah, upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Jalan Hidup Alex Noerdin dan Dodi Reza: Bapaknya Ditahan Kejagung, Anaknya Ditangkap KPK
Lihat Juga :