Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyelesaikan 313 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, agar penerapan restorative justice diterapkan dengan baik dan profesional.
"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (23/10/2021).
Burhanuddin menjelaskan, proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
"Saya telah perintahkan pada bidang pengawasan untuk turut mengawasi. Untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (Restorative Justice)," jelasnya.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
Burhanuddin juga telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam Pasal 5 aturan itu disebutkan, perkara bisa dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. Dikatakan Burhanuddin sebelumnya, upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
"Sehingga tak kaget apabila banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas," tutupnya.
Baca Juga
"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (23/10/2021).
Burhanuddin menjelaskan, proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
"Saya telah perintahkan pada bidang pengawasan untuk turut mengawasi. Untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (Restorative Justice)," jelasnya.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
Burhanuddin juga telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam Pasal 5 aturan itu disebutkan, perkara bisa dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. Dikatakan Burhanuddin sebelumnya, upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
"Sehingga tak kaget apabila banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda