Bawaslu Cium Potensi Sengketa dalam Verifikasi Faktual Parpol oleh KPU di Pemilu 2024

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:56 WIB
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai sengketa proses pencalonan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu sangat mungkin terjadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai sengketa proses pencalonan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu sangat mungkin terjadi. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya keputusan KPU yang mungkin saja dianggap merugikan calon peserta pemilu.

"Bisa saja ada sengketa dalam verifikasi parpol yang muncul dari surat keputusan KPU," ujar Bagja dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (22/10/2021). Baca juga: Perindo Terapkan Konvensi Rakyat Hadapi Pemilu 2024, Pengamat Politik: Inovasi Luar Biasa Patut Dicontoh



Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu mengatakan bahwa hal ini berkaca pada tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, potensi sengketa pemilu tidak pernah terelakkan.

Sebagai contoh, kata dia, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis aplikasi milik KPU yang masih jadi kendala. Di mana parpol kerap mengeluhkan soal jaringan di daerah terpencil dan juga hilangnya data yang sudah diinput. Sehingga KPU bisa saja menilai hal itu tidak memenuhi syarat verifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!