Kabareskrim: Polisi Sudah Ungkap 13 Kasus dan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 14:18 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini pihak kepolisian sudah menangkap sebanyak 57 tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal . Puluhan tersangka itu berdasar pada 13 kasus terkait dengan pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Agus saat memberikan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (22/10/2021).
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Agus.
Dia menjelaskan 13 kasus itu ditangani beberapa jajaran, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Menurut dia, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut tengah dianalisis oleh pihaknya. Baca juga: Bunga Pinjol Tertinggi di Indonesia Banyak Makan Korban
"Kemudian daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah," katanya.
Hal itu disampaikan Agus saat memberikan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Agus.
Dia menjelaskan 13 kasus itu ditangani beberapa jajaran, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Menurut dia, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut tengah dianalisis oleh pihaknya. Baca juga: Bunga Pinjol Tertinggi di Indonesia Banyak Makan Korban
"Kemudian daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah," katanya.
(kri)
tulis komentar anda