Mendes PDTT Sebut Pemda Berperan Penting Kuatkan Desa
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:30 WIB
Baca juga: Percepat Pembangunan Desa di Luwu Timur, Kemendes PDTT Gandeng PT Vale dan Pemda
"Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa," ujarnya.
Terkait dengan pengawasan, sambung Gus Halim, pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan dana desa, sehingga betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga. Lebih lanjut ia mengatakan, prinsip dana desa dalam hal pembangunan tidak boleh melibatkan pihak ketiga.
Menurutnya, jika dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tidak akan berputar di desa. "Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar. Kalau pihak ketiga, bisa di mana-mana. Tenaga kerja bisa dari luar dibawa ke situ. Nah itu juga menjadi bagian penting," katanya.
Karena itu, untuk lebih mengefektifkan koordinasi, maka rakor pembangunan desa yang biasanya dilakukan oleh provinsi, pada 2022 mulai dilakukan di kabupaten. Tujuannya, agar arah kebijakan pembangunan desa ke depan bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
"Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa," ujarnya.
Terkait dengan pengawasan, sambung Gus Halim, pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan dana desa, sehingga betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga. Lebih lanjut ia mengatakan, prinsip dana desa dalam hal pembangunan tidak boleh melibatkan pihak ketiga.
Menurutnya, jika dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tidak akan berputar di desa. "Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar. Kalau pihak ketiga, bisa di mana-mana. Tenaga kerja bisa dari luar dibawa ke situ. Nah itu juga menjadi bagian penting," katanya.
Karena itu, untuk lebih mengefektifkan koordinasi, maka rakor pembangunan desa yang biasanya dilakukan oleh provinsi, pada 2022 mulai dilakukan di kabupaten. Tujuannya, agar arah kebijakan pembangunan desa ke depan bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
(abd)
tulis komentar anda