Bambang Widjojanto Curigai Gugatan Kepada Demokrat Terkait Verifikasi Parpol di Pemilu 2024
Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:22 WIB
Gugatan yang dilakukan mantan kader Partai Demokrat, kata Bambang Widjojanto, seperti menggunakan PTUN Jakarta sebagai akal-akalan atau bermain-main. "Ini bisa berbahaya, karena fundamental isu yang harus diuji dan pihaknya mengingatkan harus ketat mengikuti aturan yang ada. Ketika AD/ART Partai Demokrat diuji di PTUN Jakarta dan Judicial Review Mahkamah Agung merupakan serbuan yang menyebabkan ketidakpastian itu akan menjadi masalah besar," kata Bambang Widjojanto.
BW meyakini pengadilan akan sangat berhati-hati dan mendengarkan betul suara nuraninya.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan di PTUN Jakarta terkait Partai Demokrat ada dua perkara. Perkara Nomor 150 adalah Gugatan dari para petinggi KLB Deli Serdang atas penolakan Menkumham menolak mengesahkan KLB Deli Serdang. Sedangkan Perkara Nomor 154 adalah gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat atas AD/ART Hasil Kongres V Partai Demokrat di 2020.
Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
BW meyakini pengadilan akan sangat berhati-hati dan mendengarkan betul suara nuraninya.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan di PTUN Jakarta terkait Partai Demokrat ada dua perkara. Perkara Nomor 150 adalah Gugatan dari para petinggi KLB Deli Serdang atas penolakan Menkumham menolak mengesahkan KLB Deli Serdang. Sedangkan Perkara Nomor 154 adalah gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat atas AD/ART Hasil Kongres V Partai Demokrat di 2020.
Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
(abd)
Lihat Juga :