Bambang Widjojanto Curigai Gugatan Kepada Demokrat Terkait Verifikasi Parpol di Pemilu 2024
Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:22 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Mehbob bersama Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada awak media di lobby PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menghambat Partai Demokrat dalam verifikasi parpol di Pemilu 2024.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media dalam sidang gugatan PTUN Jakarta Nomor Perkara 154 pada Kamis (21/10/2021) di Lobby Gedung PTUN Jakarta. "Sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," kata Bambang Widjojanto dengan nada curiga.
Kalau ini bisa dilakukan, kata Bambang Widjojanto, maka semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah kedaluarsa. Kalau itu yang terjadi, maka akan menciptakan titik ketidakpastian dan ketidakadilan.
Baca juga: Demokrat Sewa Bambang Widjojanto Lawan Gugatan Petinggi KLB Deli Serdang
"Jadi jangan sampai timbul ketidakpastian karena aturan-aturannya sudah sangat jelas. Kalau pun mau mempersoalkan hal tersebut mekanisme harus mengajukan keberatan dan banding. Persoalannya itu tidak ditempuh," kata Bambang Widjojanto.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media dalam sidang gugatan PTUN Jakarta Nomor Perkara 154 pada Kamis (21/10/2021) di Lobby Gedung PTUN Jakarta. "Sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," kata Bambang Widjojanto dengan nada curiga.
Kalau ini bisa dilakukan, kata Bambang Widjojanto, maka semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah kedaluarsa. Kalau itu yang terjadi, maka akan menciptakan titik ketidakpastian dan ketidakadilan.
Baca juga: Demokrat Sewa Bambang Widjojanto Lawan Gugatan Petinggi KLB Deli Serdang
"Jadi jangan sampai timbul ketidakpastian karena aturan-aturannya sudah sangat jelas. Kalau pun mau mempersoalkan hal tersebut mekanisme harus mengajukan keberatan dan banding. Persoalannya itu tidak ditempuh," kata Bambang Widjojanto.
Lihat Juga :