Bambang Widjojanto Curigai Gugatan Kepada Demokrat Terkait Verifikasi Parpol di Pemilu 2024

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:22 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Mehbob bersama Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada awak media di lobby PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menghambat Partai Demokrat dalam verifikasi parpol di Pemilu 2024.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media dalam sidang gugatan PTUN Jakarta Nomor Perkara 154 pada Kamis (21/10/2021) di Lobby Gedung PTUN Jakarta. "Sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," kata Bambang Widjojanto dengan nada curiga.

Kalau ini bisa dilakukan, kata Bambang Widjojanto, maka semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah kedaluarsa. Kalau itu yang terjadi, maka akan menciptakan titik ketidakpastian dan ketidakadilan.

Baca juga: Demokrat Sewa Bambang Widjojanto Lawan Gugatan Petinggi KLB Deli Serdang





"Jadi jangan sampai timbul ketidakpastian karena aturan-aturannya sudah sangat jelas. Kalau pun mau mempersoalkan hal tersebut mekanisme harus mengajukan keberatan dan banding. Persoalannya itu tidak ditempuh," kata Bambang Widjojanto.

Gugatan yang dilakukan mantan kader Partai Demokrat, kata Bambang Widjojanto, seperti menggunakan PTUN Jakarta sebagai akal-akalan atau bermain-main. "Ini bisa berbahaya, karena fundamental isu yang harus diuji dan pihaknya mengingatkan harus ketat mengikuti aturan yang ada. Ketika AD/ART Partai Demokrat diuji di PTUN Jakarta dan Judicial Review Mahkamah Agung merupakan serbuan yang menyebabkan ketidakpastian itu akan menjadi masalah besar," kata Bambang Widjojanto.

BW meyakini pengadilan akan sangat berhati-hati dan mendengarkan betul suara nuraninya.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan di PTUN Jakarta terkait Partai Demokrat ada dua perkara. Perkara Nomor 150 adalah Gugatan dari para petinggi KLB Deli Serdang atas penolakan Menkumham menolak mengesahkan KLB Deli Serdang. Sedangkan Perkara Nomor 154 adalah gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat atas AD/ART Hasil Kongres V Partai Demokrat di 2020.

Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More