Demokrat Sewa Bambang Widjojanto Lawan Gugatan Petinggi KLB Deli Serdang
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:33 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggunakan jasa advokat Bambang Widjojanto dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021). Mantan Wakil Ketua KPK akan mengangkat tiga isu fundamental dalam persidangan tersebut.
"Hari ini agenda sidang kita adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat untuk perkara nomor 154. Selanjutnya mungkin akan dijelaskan oleh Heru Widodo dan BW (Bambang Widjojanto)," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Mehbob kepada awak media di lobby PTUN Jakarta.
Bambang Widjojanto menyebutkan pihaknya akan mengangkat tiga isu utama fundamental dalam persidangan di PTUN Jakarta. Tiga isu tersebut merupakan bagian dari analisa Tim Hukum Partai Demokrat untuk mencegah karamnya hukum dan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Sebagaimana diketahui dalam persidangan di PTUN Jakarta pekan sebelumnya, Partai Demokrat dalam sidang gugatan Nomor 150 menghadirkan dua saksi fakta yakni peserta KLB Deli Serdang sekaligus Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu, Gerald Pieter Runtuthomas serta anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Perlu diketahui persidangan di PTUN Jakarta terkait Partai Demokrat ada dua perkara. Perkara Nomor 150 adalah Gugatan dari para petinggi KLB Deli Serdang atas penolakan Menkumham menolak mengesahkan KLB Deli Serdang. Sedangkan Perkara Nomor 154 adalah gugatan yang dilayangkan mantan Kader Partai Demokrat yang dipecat atas AD/ART Hasil Kongres V Partai Demokrat di 2020.
Baca juga: Wasekjen PBB Berang Jubir Demokrat Kubu AHY Minta Yusril Cuci Muka
"Hari ini agenda sidang kita adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat untuk perkara nomor 154. Selanjutnya mungkin akan dijelaskan oleh Heru Widodo dan BW (Bambang Widjojanto)," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Mehbob kepada awak media di lobby PTUN Jakarta.
Bambang Widjojanto menyebutkan pihaknya akan mengangkat tiga isu utama fundamental dalam persidangan di PTUN Jakarta. Tiga isu tersebut merupakan bagian dari analisa Tim Hukum Partai Demokrat untuk mencegah karamnya hukum dan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Sebagaimana diketahui dalam persidangan di PTUN Jakarta pekan sebelumnya, Partai Demokrat dalam sidang gugatan Nomor 150 menghadirkan dua saksi fakta yakni peserta KLB Deli Serdang sekaligus Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu, Gerald Pieter Runtuthomas serta anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Perlu diketahui persidangan di PTUN Jakarta terkait Partai Demokrat ada dua perkara. Perkara Nomor 150 adalah Gugatan dari para petinggi KLB Deli Serdang atas penolakan Menkumham menolak mengesahkan KLB Deli Serdang. Sedangkan Perkara Nomor 154 adalah gugatan yang dilayangkan mantan Kader Partai Demokrat yang dipecat atas AD/ART Hasil Kongres V Partai Demokrat di 2020.
Baca juga: Wasekjen PBB Berang Jubir Demokrat Kubu AHY Minta Yusril Cuci Muka
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda