Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK
Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:42 WIB
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021), menjelaskan, perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap
"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021), menjelaskan, perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap
"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Lihat Juga :