Cegah Kekerasan Berlebihan Anggota Polri, Ini Instruksi Lengkap Telegram Kapolri

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:24 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk kepada seluruh personel kepolisian agar tidak melakukan kekerasan berlebihan kepada masyarakat dan menjunjung tinggi HAM ketika menjalankan tugasnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk kepada seluruh personel kepolisian agar tidak melakukan kekerasan berlebihan kepada masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menjalankan tugasnya. Listyo menyoroti tiga peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum polisi yang viral akhir-akhir ini.

Instruksi itu dituangkan dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021) tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak kembali terulang yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri



Telegram itu diterbitkan menyusul setidaknya ada tiga peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian sehingga menjadi sorotan masyarakat. Pertama kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan seorang pedagang.

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap mahasiswa saat unjuk rasa. Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Adapun instruksi lengkap Kapolri terkait pencegahan tersebut adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!