Ditjen PHU Kemenag Siapkan 7 Langkah Strategis Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:15 WIB
5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jamaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia – Arab Saudi PP;

6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;

7. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jamaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi;

8. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.

"Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan," jelas Hilman.

Ketujuh, review dan revisi regulasi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!