Ditjen PHU Kemenag Siapkan 7 Langkah Strategis Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:15 WIB
loading...
Ditjen PHU Kemenag Siapkan...
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya menyiapkan tujuh langkah strategis pelaksanaan umrah di masa pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik pelonggaran aktivitas ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Termasuk dibukanya akses bagi jamaah Indonesia untuk beribadah umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kondisi dan kebijakan di Arab Saudi. Terkait hal itu, pihaknya juga fokus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah kondisi pandemi di Tanah Air terus menurun. Hal sama juga terjadi di Arab Saudi. Kita tengah bersiap untuk menyongsong kebijakan diizinkannya kembali jamaah Indonesia untuk beribadah umrah," kata Hilman di Jakarta, Senin (18/10/2021).Baca juga: Kemenag Minta Arab Saudi Tak Wajibkan Jamaah Umrah Vaksinasi Booster

Hilman yang baru dilantik pada 1 Oktober 2021 ini mengaku sudah mempersiapkan sejumlah langkah strategis terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Setidaknya ada tujuh langkah strategis yang tengah disiapkan. Pertama, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait upaya negosiasi diizinkannya jamaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.

Koordinasi dilakukan dengan Direktur Timur Tengah dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. "Kami juga meminta Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan umrah," kata Hilman.Baca juga: Pemerintah Lobi Arab Saudi soal Vaksin Booster

Koordinasi, lanjut Hilman, juga dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Kurang lebih koordinasi ini sudah dilakukan tiga kali guna mendiskusikan persiapan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah 1443H. Hasil pertemuan terakhir, Dubes Arab Saudi menyampaikan bahwa pembukaan umrah untuk jamaah Indonesia akan segera dibuka. “Dubes Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jamaah dari Indonesia menjadi prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah,” ujar Hilman.

Kedua, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah, kemungkinan peruntukan vaksinasi booster bagi jamaah umrah, dan pembukaan akses data sertifikat vaksin. “Terkait dengan permasalahan vaksinasi booster, saat ini Kementerian Kesehatan RI sedang melakukan negosiasi intensif dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar vaksinasi sinovac dapat diterima tanpa menggunakan vaksinasi booster. Saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan adalah vaksin booster hanya diberikan kepada para tenaga kesehatan," sambungnya.

Ketiga, membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah Tahun 1443 H. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Tim dibentuk dalam rangka menyiapkan rencana skema dan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1443H.

Keempat, mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat. Selain itu, update data jamaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.

Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh). Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jamaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi. Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi. "Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan. Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi," lanjutnya.

Keenam, menyusun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Serangkaian pembahasan sudah dilakukan hingga menghasilkan rancangan konsep skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan jamaah umrah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
2. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, dan saat kembali ke Tanah Air;
3. Pemberangkatan/kepulangan jamaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) pintu dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
4. Pelaksanaan PCR bagi jamaah umrah sebelum keberangkatan akan dilakukan secara terpadu, dan jamaah di karantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di Tanah Air;
5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jamaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia – Arab Saudi PP;
6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
7. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jamaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi;
8. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.

"Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan," jelas Hilman.

Ketujuh, review dan revisi regulasi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved