Soal Amandemen UUD 45, Bamsoet Singgung Perlunya Utusan Golongan di MPR
Senin, 18 Oktober 2021 - 20:22 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung soal perlunya utusan golongan sebagai bagian keanggotaan MPR melalui amendemen UUD 45. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung soal perlunya utusan golongan sebagai bagian keanggotaan MPR melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Hal ini disampaikannya dalam MPR RI kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) MPR RI yang bertajuk "MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Inklusif" di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sebagai pembicara kunci, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan, sebelum amendemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Setelah amendemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah.Baca juga: Mayoritas Elite dan Publik Nilai UUD 1945 Belum Saatnya Diubah
Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan. Kini banyak pihak, seperti yang pernah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, melihat bahwa unsur Utusan Golongan sangat penting untuk dihidupkan kembali dalam keanggotaan MPR RI.
"Wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh. Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya," kata Bamsoet dalam FGD.Baca juga: Ketua DPD RI Ajak Seluruh Lembaga Negara Songsong Amendemen Konstitusi dengan Sikap Negarawan
Hal ini disampaikannya dalam MPR RI kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) MPR RI yang bertajuk "MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Inklusif" di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sebagai pembicara kunci, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan, sebelum amendemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Setelah amendemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah.Baca juga: Mayoritas Elite dan Publik Nilai UUD 1945 Belum Saatnya Diubah
Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan. Kini banyak pihak, seperti yang pernah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, melihat bahwa unsur Utusan Golongan sangat penting untuk dihidupkan kembali dalam keanggotaan MPR RI.
"Wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh. Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya," kata Bamsoet dalam FGD.Baca juga: Ketua DPD RI Ajak Seluruh Lembaga Negara Songsong Amendemen Konstitusi dengan Sikap Negarawan
Lihat Juga :