Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 19:34 WIB
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Dodi Reza di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Mayori ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Eddi Umari dan Suhandy ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi Reza Alex telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Salah satunya, dengan membuat lis daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!