Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 19:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek di daerahnya.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Dodi Reza di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Mayori ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Eddi Umari dan Suhandy ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi Reza Alex telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.
Salah satunya, dengan membuat lis daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin dsebut juga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Dengan rincian yaitu, 10% untuk Dodi Reza, 3% sampai dengan 5% untuk Herman Mayori, dan 2% hingga 3 % untuk Eddi Utari serta pihak lainnya.
Di tahun 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Adapun, total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza dari Suhandy terkait empat proyek dimaksud sejumlah Rp2,6 miliar. Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi sebagai realisasi komitmen fee.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Dodi Reza di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Mayori ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Eddi Umari dan Suhandy ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi Reza Alex telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.
Salah satunya, dengan membuat lis daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin dsebut juga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Dengan rincian yaitu, 10% untuk Dodi Reza, 3% sampai dengan 5% untuk Herman Mayori, dan 2% hingga 3 % untuk Eddi Utari serta pihak lainnya.
Di tahun 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Adapun, total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza dari Suhandy terkait empat proyek dimaksud sejumlah Rp2,6 miliar. Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi sebagai realisasi komitmen fee.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda