Ini 3 Kendala Bareskrim dalam Mengungkap Pinjol Ilegal

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:23 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan penanganan kasus pinjol ilegal harus dilakukan secara hati-hati. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyebut ada beberapa kendala dalam mengungkap kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) . Hal itu yang membuat beberapa laporan mengenai kasus tersebut sejak 2020 belum terungkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan penanganan kasus pinjol ilegal harus dilakukan secara hati-hati. Sebab sistem kerja perusahaan secara digital dan fleksibel membuat penelusuran kepolisian menjadi terkendala. Belum lagi, seringkali pinjol yang sudah teridentifikasi dan didata penyidik untuk diselidiki telah ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sifatnya ini adalah IT, sifatnya dalah teknologi. Di mana akun-akun tadi sudah ditutup, maka ini perlu waktu untuk bisa kami coba explore satu per satu. Sehingga ini berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Tapi ini menjadi challange tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja," kata Helmy, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Polri mengaku telah menerima laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal sebanyak 371 kasus. Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang 2020-2021. Helmy menyebut, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan. "Selebihnya masih dalam pengembangan dan penyelidikan," ujar Helmy.



Helmy menambahkan, ada lebih dari 3.000 akun pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI. Selain itu, kendali operasi pinjol ilegal terkadang dapat dilakukan dari jauh. Sehingga, memerlukan waktu untuk dapat dijangkau oleh penyidik. Pasalnya, selama proses penyelidikan seringkali juga para pelaku berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk bisa menghilangkan jejak. "Sangat mudah bagi para pelaku untuk berpindah-pindah. Bahkan bisa di-remote dari tempat lain," ucap Helmy.

Helmy mengungkapkan bahwa penyidik juga memandang kasus pinjaman online sebagai suatu perkara utuh yang tak hanya berperkara dalam proses pinjam-meminjam antar individu dengan kelompok.

Dia menjelaskan, dalam proses tersebut ada sejumlah pelanggaran-pelanggaran pidana lain yang dapat muncul sehingga memerlukan proses pendalaman yang rumit. "Kami mem-framing pinjol secara utuh, mulai dari sms blasting sampai dengan collection. Tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," tutur Helmy.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More