Kubu Moeldoko: Kami Diam di Persidangan karena Saksi AHY Tak Nyambung
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:22 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengungkap alasan mengapa pihaknya berdiam diri dan tak menanggapi kesaksian dari kubu AHY di PTUN Jakarta pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Kami tidak menyampaikan pertanyaan karena saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan atau membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan dalam perkara yang kami ajukan," kata Rusdiansyah, Jumat (15/10/2021).
Menurut Rusdiansyah, bukan hanya pihaknya yang tidak menyampaikan pertanyaan tapi juga Kemenkumham sebagai tergugat dan semua Majelis Hakim tidak ada yang mengajukan pertanyaan. "Apa dengan demikian mereka (kubu Demokrat AHY) mau katakan juga Kemenkumham dan Hakim tidak berani bertanya juga? Ini saksi mereka sendiri yang hadirkan, hanya mereka sendiri yang bertanya dan mereka sendiri pula yang menyimpulkan," kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah menilai, kubu AHY kaget karena rencana menghadirkan saksi yang menyeberang dari KLB Deli Serdang tidak seperti yang mereka bayangkan. "Mungkin mereka berpikir saksi yang mereka hadirkan akan membuat perdebatan yang alot dan menyulitkan pihak kami. Padahal kesaksian saksi yang mereka hadirkan tidak membicarakan isu hukum yang tengah di bahas dalam persidangan lalu untuk apa kami bertanya," lanjut Rusdiansyah.
Dia menyebut tidak relevan bagi pihak Moeldoko untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi AHY dalam persidangan yang tidak berkaitan dengan gugatan yakni, gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta terkait penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. "Kurang kerjaan amat bertanya kepada saksi yang kesaksiannya tidak bernilai, kalau soal bagi-bagi uang dan HP itu isu murahan dan tidak mendasar yang dari dulu mereka goreng, ibarat kaset lama yang rusak dan nggak laku diputar kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebutkan para pendukung KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko seperti sebuah kerupuk.
Pasalnya kata Herzaky saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021 kubu Moeldoko diam saja, namun baru berkoar-koar kepada media di luar persidangan. "Kerumunan pendukung Moeldoko ini seperti kerupuk melempem kalau di dalam sidang. Beraninya berkoar-koar di luar, saat tidak di bawah sumpah. Di dalam persidangan, tidak satu pun keterangan saksi fakta yang mengungkap keterlibatan Moeldoko dan kondisi faktual KLB Deli Serdang yang ilegal dan tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat maupun ketentuan yang tercantum di UU Parpol, yang dapat dibantah oleh kuasa hukum kerumunan pendukung Moeldoko," kata Herzaky.
"Kami tidak menyampaikan pertanyaan karena saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan atau membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan dalam perkara yang kami ajukan," kata Rusdiansyah, Jumat (15/10/2021).
Menurut Rusdiansyah, bukan hanya pihaknya yang tidak menyampaikan pertanyaan tapi juga Kemenkumham sebagai tergugat dan semua Majelis Hakim tidak ada yang mengajukan pertanyaan. "Apa dengan demikian mereka (kubu Demokrat AHY) mau katakan juga Kemenkumham dan Hakim tidak berani bertanya juga? Ini saksi mereka sendiri yang hadirkan, hanya mereka sendiri yang bertanya dan mereka sendiri pula yang menyimpulkan," kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah menilai, kubu AHY kaget karena rencana menghadirkan saksi yang menyeberang dari KLB Deli Serdang tidak seperti yang mereka bayangkan. "Mungkin mereka berpikir saksi yang mereka hadirkan akan membuat perdebatan yang alot dan menyulitkan pihak kami. Padahal kesaksian saksi yang mereka hadirkan tidak membicarakan isu hukum yang tengah di bahas dalam persidangan lalu untuk apa kami bertanya," lanjut Rusdiansyah.
Baca Juga
Dia menyebut tidak relevan bagi pihak Moeldoko untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi AHY dalam persidangan yang tidak berkaitan dengan gugatan yakni, gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta terkait penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. "Kurang kerjaan amat bertanya kepada saksi yang kesaksiannya tidak bernilai, kalau soal bagi-bagi uang dan HP itu isu murahan dan tidak mendasar yang dari dulu mereka goreng, ibarat kaset lama yang rusak dan nggak laku diputar kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebutkan para pendukung KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko seperti sebuah kerupuk.
Pasalnya kata Herzaky saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021 kubu Moeldoko diam saja, namun baru berkoar-koar kepada media di luar persidangan. "Kerumunan pendukung Moeldoko ini seperti kerupuk melempem kalau di dalam sidang. Beraninya berkoar-koar di luar, saat tidak di bawah sumpah. Di dalam persidangan, tidak satu pun keterangan saksi fakta yang mengungkap keterlibatan Moeldoko dan kondisi faktual KLB Deli Serdang yang ilegal dan tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat maupun ketentuan yang tercantum di UU Parpol, yang dapat dibantah oleh kuasa hukum kerumunan pendukung Moeldoko," kata Herzaky.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda