Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:28 WIB
KPK telah menetapkan Adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Foto/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - KPK telah menetapkan Adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara , Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar Tandaria yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara itu menjadi tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. "Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsinya.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerimaan Gratifikasi
Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. "Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsinya.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerimaan Gratifikasi
Lihat Juga :