Berminat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:53 WIB
Jika memenuhi persyaratan diatas, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :

a. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;

c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas meterai;

d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai;

e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:

1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU;

2) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu;

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More