Pelantikan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Dinilai Miliki Alasan Kuat
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 14:11 WIB
Penentuan organisasi kelembagaan BRIN sebagai bentuk kewenangan Presiden, sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 menentukan ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Perihal struktur kelembagaan maupun mekanisme pengisian jabatan dewan pengarah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Ketentuan Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 huruf a UU Sisnas Iptek, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta, invensi dan inovasi. "Karenanya pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," ujar Jimmy.
Susunan dewan pengarah dari berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam, seperti Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Prof Sudhamek, Prof Emil Salim, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan Prof. I Gede Wenten. "Hal ini semakin menguatkan bahwa kebijakan Presiden untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila, menjadi semakin nyata," pungkasnya.
Ketentuan Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 huruf a UU Sisnas Iptek, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta, invensi dan inovasi. "Karenanya pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," ujar Jimmy.
Susunan dewan pengarah dari berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam, seperti Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Prof Sudhamek, Prof Emil Salim, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan Prof. I Gede Wenten. "Hal ini semakin menguatkan bahwa kebijakan Presiden untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila, menjadi semakin nyata," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :