Suap Dana Hibah BNPB, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kolaka Timur
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:37 WIB
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi. Dua proyek itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi. Dua proyek itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
(rca)
Lihat Juga :