Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari Sudah Dipertimbangkan Para Ahli
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:38 WIB
Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.
Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.
Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
Baca: 7 Pintu Masuk Indonesia Bagi WNI Ditetapkan, Berikut Daftarnya
Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan terbaru Menteri Hukum dan HAM, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan.
Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.
Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
Baca: 7 Pintu Masuk Indonesia Bagi WNI Ditetapkan, Berikut Daftarnya
Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan terbaru Menteri Hukum dan HAM, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan.
Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Lihat Juga :