Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:14 WIB
Rusdiansyah mengatakan pengakuan saksi kubu AHY bahwa Moeldoko membagikan uang dan ponsel kepada ketua DPC Demokrat yang hadir di KLB Deliserdang merupakan fitnah yang keji. Foto/ist
JAKARTA - Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dua saksi Partai Demokrat menyebut adanya pembagian uang dan ponsel di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Maret 2021. Tetapi hal in dibantah tegas kubu Moeldoko.

"Soal Pak Moeldoko memberikan Rp100 juta dan handphone itu dia (saksi fakta kubu AHY) mendengar ada ketua DPC. Ada yang menyebut melihat pemberian uang Rp25 juta dan handphone. Itu fitnah yang keji," ujar Rusdiansyah, kuasa hukum kubu Moeldoko, Jumat (15/10/2021).



Menurut Rusdiansyah, Moeldoko tidak pernah bertemu dengan para ketua DPC yang hadir di Deliserdang sebelum pelaksanaan KLB. Moeldoko baru bertemu mereka setelah terpilih menjadi ketua umum. "Saksi itu harusnya melihat sendiri, mendengar sendiri. Pak Moeldoko tidak pernah bertemu dengan mereka. Pak Moeldoko baru bertemu setelah terpilih di KLB Deli Serdang," tutur Rusdiansyah.

Baca juga: Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh

Sebelumnya, kuasa Partai Demokrat Mehbob, mengungkapkan kesaksian Gerald Pieter Runtuthomas dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (14/10/2021) malam.

Menurut Mehbob, terungkap bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan sejumlah uang kepada para ketua DPC yang hadir. "Tadi ada keterangan yang sangat menarik dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald (Gerald Pieter Runtuthomas) jadi ada dua kloter pemberangkatan," ujar Mehbob.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!