Sebulan Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pencucian Uang hingga Penipuan Jamaah Umrah

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 06:50 WIB
Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pihaknya telah menangkap 10 buronan dalam kurun waktu sebulan. Foto/humas Polri
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama kurun waktu September hingga Oktober 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, para buronan tersebut meupakan tersangka dari berbagai kasus, mulai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jamaah umrah yang korbannya mencapai 2.705 orang.



“Iya tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Sindikat Pinjol di 7 Wilayah Ibu Kota

Menurut Andi, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser (MN),Tati (TT), dan Yunan (YUN). Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Namun, mereka buronan kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” papar Andi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!