Bareskrim Bongkar Jaringan Sindikat Pinjol di 7 Wilayah Ibu Kota

Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:47 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Jaringan Sindikat Pinjol di 7 Wilayah Ibu Kota
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) di tujuh lokasi berbeda kawasan Ibu Kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) di tujuh lokasi berbeda kawasan Ibu Kota. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika membenarkan hal tersebut.

"Benar bahwa telah dilakukan kegiatan itu (penangkapan)," ujar Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Helmy menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pendalaman. "Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain," ucapnya.

Kemudian, Helmy membeberkan dari 7 wilayah tersebut mengamankan kurang lebih 7 tersangka. Selain itu, beberapa barang bukti turut diamankan.

"Tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada 7 orang. Dari tempat kejadian perkara 7 tersebut diamankan sejumlah modem, sejumah CPU, layar monitor, kemudian ratusan simcard, laptop, kemudian peralatan elektronik lainnya," ungkapnya.

"Diduga para pelaku ini yang bertugas sebagai desk collection dan operator SMS blasting," imbuhnya.

Adapun ketujuh wilayah itu di antaranya dua di Cengkareng, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Laguna Pluit, dan Green Bay Pluit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindak tegas tersebut kata Kapolri, merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus," kata Sigit dalam pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," tambahnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1202 seconds (0.1#10.140)