Kejagung Akui Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kejari Mojokerto

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagun g) membenarkan adanya penangkapan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Oknum tersebut berinisial IKY ditangkap oleh tim Satgas 53 Kejagung .



"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021).



Dia mengklaim bahwa penangkapan terhadap IKY oleh tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.

"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Diketahui oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto. IKY yang baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus ini diamankan tim Satgas 53 Kejagung di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang.

IKY disinyalir terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More