Dipecat KPK, Heryanto Isi Waktu Renovasi Rumah Orang Tua Agar Tidak Ngontrak

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:33 WIB
Heryanto, mantan Biro Umum atau Pramusaji KPK merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bekerja merenovasi bangunan milik orang tuanya. Dia adalah mantan Biro Umum atau Pramusaji KPK, Heryanto .

Heryanto menjelaskan selepas dipecat sebagai pegawai KPK, tak banyak yang dapat dilakukan selain mencari pekerjaan baru. Di sela menunggu pekerjaan baru, Heryanto menyambi merenovasi rumah orang tuanya agar dapat ditinggali. Sebab, Heryanto saat ini masih tinggal di kontrakan. Baca juga: Cerita 57 Mantan Pegawai KPK: Jualan Nasgor hingga Cemilan



"Karena kan saya ngontrak, makanya saya renovasi rumah orang tua agar saya bisa gabung sama orang tua dan tidak ngontrak," ujar Heryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021).

"Iya (sekarang kerja bangunan) tapi enggak dibayar, karena yang saya kerjakan rumah orang tua sendiri dan yang mengerjakan saya dengan bapak," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!