Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan M Kece Terus Berlanjut
Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:48 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, laporan M Kece soal dugaan penganiayaan terhadap M Kece, masih ditangani penyidik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, laporan M Kece soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece , yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, masih ditangani penyidik.
Baca juga: Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan M Kece Dibuat Atas Perintah Irjen Pol Napoleon
"Yang jelas kasusnya tetap berlanjut. Tidak ada pencabutan laporan tersebut. Kasusnya masih ditangani oleh penyidik dan terus dilakukan penyidikan untuk kasus tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/10/2021).
"Saya katakan sekali lagi, kasus tersebut masih ditangani penyidik untuk dituntaskan penyidikannya," lanjut Rusdi.
Baca juga: Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon
Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan, seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan M Kece Dibuat Atas Perintah Irjen Pol Napoleon
"Yang jelas kasusnya tetap berlanjut. Tidak ada pencabutan laporan tersebut. Kasusnya masih ditangani oleh penyidik dan terus dilakukan penyidikan untuk kasus tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/10/2021).
"Saya katakan sekali lagi, kasus tersebut masih ditangani penyidik untuk dituntaskan penyidikannya," lanjut Rusdi.
Baca juga: Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon
Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan, seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.
Lihat Juga :