Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan M Kece Terus Berlanjut

Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:48 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, laporan M Kece soal dugaan penganiayaan terhadap M Kece, masih ditangani penyidik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, laporan M Kece soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece , yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, masih ditangani penyidik.



Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan, seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.



Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai.

"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More