Daerah Level 1 dan 2 Sudah Boleh Gelar Pengajian dan Natalan, Ini Pedoman dari Kemenag

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 15:17 WIB
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More