Eks Sekretaris MA Ditangkap, KPK Apresiasi Bantuan Polri dan Masyarakat

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:46 WIB
Dia melanjutkan, KPK secara kelembagaan juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO yang telah ditetapkan KPK termasuk keberadaan Nurhadi dan Rezky.

Ghufron menegaskan, KPK mengultimatum Hiendra maupun beberapa tersangka DPO agar segera menyerahkan diri ke KPK.

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan segera menyerahkan diri kepada KPK," tegasnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menambahkan, KPK juga tetap membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK.

Laporan ke KPK dapat disampaikan melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300."Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," ucap Ghufron.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!