Bareskrim Selidiki Dugaan Pencurian Data Nasabah Ajaib, Pengamat: Harus Tuntas Secara Hukum
Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:04 WIB
JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara angkat bicara terkait langkah Bareskrim Polri yang kini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengambilan data nasabah tanpa izin oleh PT Ajaib Sekuritas Asia.
Menurut Bhima, persoalan dugaan penyalahgunaan data ataupun pencurian data nasabah harus segera dituntaskan secara hukum ketika terdapat nasabah yang mengeluhkan hal tersebut. "Sebaiknya setiap masalah terkait dugaan penyalahgunaan data ataupun dugaan pencurian data nasabah harus diselesaikan secara hukum," kata Bhima di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Pengamat ekonomi tersebut meminta agar Satgas Investasi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pengambilan data nasabah tanpa izin oleh perusahaan yang dikeluhkan nasabah. "Kalau ada nasabah yang komplain ya seharusnya segera dilakukan penyidikan di Satgas Waspada Investasi atau OJK," ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan, kata Bhima, mengingat dalam regulasi jasa keuangan digital telah diatur perlindungan data nasabah, sehingga persoalan yang dialami nasabah yang merasa datanya dicuri dapat segera diselesaikan. "Regulasi di jasa keuangan digital sudah cukup banyak soal perlindungan data nasabah biar semua clear juga," ungkap Bhima.Baca Juga: OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal
Seperti diketahui, Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pengambilan data nasabah tanpa izin oleh PT Ajaib Sekuritas Asia. Kasus yang sedang diusut Bareskrim Polri ini bermula ketika pemilik akun Twitter bernama Ignatius Danang mendadak bingung, karena dirinya seolah-olah melakukan pendaftaran akun Ajaib Investasi. Dia juga mengaku mendapatkan lebih dari tiga kali email konfirmasi pembukaan akun, padahal dirinya tidak membuka akun tersebut sama sekali dan tidak memiliki aplikasi Ajaib Investasi.
Menurut Bhima, persoalan dugaan penyalahgunaan data ataupun pencurian data nasabah harus segera dituntaskan secara hukum ketika terdapat nasabah yang mengeluhkan hal tersebut. "Sebaiknya setiap masalah terkait dugaan penyalahgunaan data ataupun dugaan pencurian data nasabah harus diselesaikan secara hukum," kata Bhima di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Pengamat ekonomi tersebut meminta agar Satgas Investasi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pengambilan data nasabah tanpa izin oleh perusahaan yang dikeluhkan nasabah. "Kalau ada nasabah yang komplain ya seharusnya segera dilakukan penyidikan di Satgas Waspada Investasi atau OJK," ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan, kata Bhima, mengingat dalam regulasi jasa keuangan digital telah diatur perlindungan data nasabah, sehingga persoalan yang dialami nasabah yang merasa datanya dicuri dapat segera diselesaikan. "Regulasi di jasa keuangan digital sudah cukup banyak soal perlindungan data nasabah biar semua clear juga," ungkap Bhima.Baca Juga: OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal
Seperti diketahui, Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pengambilan data nasabah tanpa izin oleh PT Ajaib Sekuritas Asia. Kasus yang sedang diusut Bareskrim Polri ini bermula ketika pemilik akun Twitter bernama Ignatius Danang mendadak bingung, karena dirinya seolah-olah melakukan pendaftaran akun Ajaib Investasi. Dia juga mengaku mendapatkan lebih dari tiga kali email konfirmasi pembukaan akun, padahal dirinya tidak membuka akun tersebut sama sekali dan tidak memiliki aplikasi Ajaib Investasi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda