Novel Baswedan Minta KPK Jemput Bola Cari Bukti Bekingan Azis Syamsuddin

Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:37 WIB
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan meminta lembaga antikorupsi itu untuk mencari bukti dan tidak menunggu terkait adanya bekingan Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta lembaga antikorupsi itu untuk mencari bukti dan tidak menunggu terkait adanya bekingan Azis Syamsuddin . Novel harap KPK bergerak cepat dan tidak menunggu bukti dari pihaknya ataupun pihak lain.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," ujar Novel dikutip dari akun Twitternya, Rabu (6/10/2021).

Novel meyakini, Stepanus Robin Pattuju yang juga mantan penyidik KPK serta orang kepercayaan Azis tidak bekerja sendiri di lembaga antikorupsi itu. "Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" katanya.

Sebelumnya, KPK mempersilakan Novel Baswedan untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) jika mengetahui informasi soal 'orang dalam' atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Tentunya, pelaporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang akurat dan valid.



"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Menurut Ali, penegakan etik terhadap pegawai di KPK harus berdasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya. Ali berharap Novel bisa melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang disebut-sebut merupakan bekingan Azis Syamsuddin.

"KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa fakta yang terungkap di persidangan soal beking Azis Syamsuddin di KPK bakal ditindaklanjuti. Fakta persidangan tersebut akan dikonfirmasi lebih jauh terhadap para terdakwa serta saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya. Baca juga: Dewas Belum Terima Laporan Resmi Soal 8 Beking Azis Syamsuddin di KPK

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," terangnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More