Kenakan Rompi Tahanan, Eks Sekretaris MA dan Menantu 'Dipajang' KPK

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:37 WIB
Konferensi pers KPK mengenai penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/Youtube KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap pada Senin 1 Juni 2020 dan telah ditahan.

Saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2020) siang, KPK membawa serta kedua tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Konferensi dilakukan Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.



Saat hendak memulai konferensi pres, empat pengawal tahanan membawa masuk Nurhadi dan Rezky dalam ruangan. Keduanya lantas dipajang dengan membelakangi Ghufron, Karyoto, dan Ali. Kemeja yang dikenakan Nurhadi dan batik yang dipakai Rezky sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.( )

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan secara singkat kasus yang disangkakan terhadap Nurhadi dan Rezky yakni suap kurun 2015-2016 dan gratifikasi kurun 2014-2016 terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ali mengungkapkan, Nurhadi dan Rezky yang sebelumnya juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama lebih tiga bulan, telah berhasil ditangkap tim KPK pada Senin (1/6/2020) malam.

Sebelum Ghufron menyampaikan pernyataan, pengawal tahanan kembali membawa Nurhadi dan Rezky ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih. Praktis Nurhadi dan Rezky berada di ruang konferensi pers (konpers) hanya sekitar dua menit.

Nurul Ghufron menjelaskan, KPK memiliki alasan kenapa Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono yang ditangkap kemudian ditunjukkan saat konferensi pers dan kemudian dikembalikan ke ruang pemeriksaan. Wajah dua tersangka tidak dihadapkan ke kamera.

Ghufron menjelaskan dihadirkannya kedua tersangka itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Perlu kami jelaskan dulu bahwa kenapa para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya (ruang pemeriksaan) karena memang proses pemeriksaan masih sedang berlangsung ya. Yang penting kami telah membuktikan yang bersangkutan telah berada di KPK. Makanya itu poin penting yang bersangkutan dihadirkan (dalam ruang konferensi pers-red)," kata Ghufron.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More