57 Eks Pegawai KPK Akan Kembali Bertemu Polri Bahas Substansi Perekrutan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:21 WIB
Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs. Dikatakan Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.

Listyo menyebut bahwa surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin 27 September 2021. Dalam surat balasan itu, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Listyo. Baca juga: Mantan Pegawai KPK Ditawari Jadi ASN Polri, Komnas HAM: Berarti Rekomendasi Diterima

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!