KPK Tindak Lanjuti Informasi Azis Syamsuddin Punya 8 Beking
Senin, 04 Oktober 2021 - 15:49 WIB
BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Menurut Ali Fikri, BAP serta kesaksian Yusmada pada sidang hari ini akan dikonfirmasi kembali dengan sejumlah barang bukti yang dikantongi KPK. Sehingga, fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta bisa ditindaklanjuti.
"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa dimaksud," beber Ali.
"Harapannya, tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda