Berkas P21, Munarman Segera Jalani Persidangan Kasus Dugaan Terorisme

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:18 WIB
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekum FPI Munarman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman .

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap. "Iya (sudah P21)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021). Baca juga: Polri Tegaskan Kasus Munarman Sudah P21



Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!