Pakar Hukum Tata Negara Nilai Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Murni Masalah Hukum

Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:17 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat ke MA oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Uji materi atau judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Yusril Ihza Mahendra murni masalah hukum.

Karenanya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, pendapat pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah harus di respons secara proporsional dan objektif. Hal itu agar tidak menciptakan suatu analisis yang distorsif di tengah politik.



Menurut Fahri, basis analisis Rizal Fadillah dalam konteks ini adalah sangat politis dan subjektif dengan tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan menggunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik menggunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Baca juga: Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat

”Sebenarnya persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” kata Fahri, Sabtu (3/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!