Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, PKS: Keputusan Paling Aneh dalam Sejarah Perhajian
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:01 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 menuai kritik. Pasalnya, keputusan itu dianggap sepihak, tanpa melibatkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.
"Ini keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Karena dalam rapat-rapat kita itu kan jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama," ujar Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji, DPR: Jelaskan Argumentasi Darurat Syar'i kepada Masyarakat)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan Pasal 46-47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan bersama DPR.
Kemudian, kata dia, Pasal 48 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa keputusan DPR dengan pemerintah menjadi dasar presiden untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan ibadah haji. "Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut," tandasnya. (Baca juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020)
Sehingga, kata dia, Komisi VIII DPR tidak bertanggung jawab atas keputusan Menag Fachrul Razi tersebut. "Nanti Menteri Agama dasar apa dia membuat mengusulkan ke presiden, karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab. Kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja sederhana," pungkasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
"Ini keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Karena dalam rapat-rapat kita itu kan jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama," ujar Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji, DPR: Jelaskan Argumentasi Darurat Syar'i kepada Masyarakat)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan Pasal 46-47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan bersama DPR.
Kemudian, kata dia, Pasal 48 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa keputusan DPR dengan pemerintah menjadi dasar presiden untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan ibadah haji. "Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut," tandasnya. (Baca juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020)
Sehingga, kata dia, Komisi VIII DPR tidak bertanggung jawab atas keputusan Menag Fachrul Razi tersebut. "Nanti Menteri Agama dasar apa dia membuat mengusulkan ke presiden, karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab. Kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja sederhana," pungkasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(kri)
tulis komentar anda