Pakar Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Soal Rencana Polri Tarik 57 Eks Pegawai KPK

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:19 WIB
Sementara itu, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri. Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.

"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu," jelas Feri.

Di sisi lain, akademisi Universitas Andalas itu menyebut 57 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.

“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," pungkas Feri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!