Pakar Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Soal Rencana Polri Tarik 57 Eks Pegawai KPK
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:19 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari angkat suara mengenai rencana penarikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri . Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana tersebut.
"Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di Undang-undang ASN, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020, jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Feri menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden dapat mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS.
Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN. Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.
Sementara itu, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri. Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.
"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu," jelas Feri.
Di sisi lain, akademisi Universitas Andalas itu menyebut 57 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.
“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," pungkas Feri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di Undang-undang ASN, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020, jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Feri menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden dapat mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS.
Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN. Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.
Sementara itu, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri. Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.
"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu," jelas Feri.
Di sisi lain, akademisi Universitas Andalas itu menyebut 57 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.
“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," pungkas Feri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
tulis komentar anda