Pakar Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Soal Rencana Polri Tarik 57 Eks Pegawai KPK

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:19 WIB
Direktur Pusako Feri Amsari angkat suara mengenai rencana penarikan 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari angkat suara mengenai rencana penarikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri . Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana tersebut.

"Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di Undang-undang ASN, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020, jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/10/2021). Baca juga: Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK



Feri menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden dapat mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS.

Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN. Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!