Pakar Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Soal Rencana Polri Tarik 57 Eks Pegawai KPK
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:19 WIB
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 57 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Sigit menuturkan usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 57 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
Sigit menuturkan usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 57 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
(kri)
tulis komentar anda