Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 06:27 WIB
Pemberian remisi juga diukur dari sikap dan perbuatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi selama menjalani hukumannya. Terlebih, terhadap napi khusus seperti terorisme, korupsi, narkoba, hingga pengancaman keamanan negara.

"Jadi tidak semua WBP otomatis mendapatkan remisi. Mereka yang bandel, sering melakukan pelanggaran, tidak mematuhi peraturan atau ketentuan yang ada, tidak akan mendapat remisi," jelas Tubagus.

"Khususnya, untuk narapidana-narapidana tindakan tertentu seperti korupsi, terorisme, pelanggar HAM, narkoba, ancaman keamanan negara mau pun kejahatan lintas batas negara. Untuk kelompok ini, aturan mendapatkan remisi lebih ketat," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!