57 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Kursi Jabatan yang Kosong

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:48 WIB
57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kemarin resmi memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Puluhan kursi berbagai jabatan kosong lantaran ditinggalkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kursi jabatan yang kosong antara lain Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK yang sebelumnya dijabat oleh Sujanarko. Lalu, Kepala Biro SDM yang diisi Chandra Sulistio Reksoprodjo.



Kemudian Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi yang dijabat oleh Giri Suprapdiono dan Deputi Bidang Kordinasi Supervisi yang ditinggalkan Herry Muryanto.

Baca juga: Ini Kata Polri Soal 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Dites TWK atau Tidak



Tidak hanya itu kursi Kasatgas Penyidik pun juga banyak yang kosong. Mereka yang diberhentikan antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Afief Yulian Miftach, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, dan Rizka Anungnata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!