Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Pakar Hukum: Secara Ketatanegaraan Mustahil
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 06:13 WIB
Pria yang kerap disapa Uceng tersebut juga memberikan contoh. Misalnya ada seorang terpidana mati lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hukuman mati tersebut melanggar HAM, lalu MK pun menerima logika dari pemohon.
“Masa MK bilang ‘biarkan Anda mati dahulu nanti ke depan baru tidak boleh hukuman mati’, padahal pemohonnya dia sendiri. Jadi walaupun pada dasarnya Judicial Review berlaku ke depan tapi ada kemungkinan dengan pertimbangan tertentu itu diberlakukan surut,” jelas Zainal.
Meskipun begitu, Zainal tetap menyoroti adanya perdebatan yang bisa muncul dari gugatan yang dilakukan Yusril ihza Mahendra ke MA. Menurut Zainal, secara ketatanegaraan itu merupakan hal yang mustahil.
“Yang pertama secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, kan yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung itu adalah peraturan perundang-undangan, AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai,” tuturnya lagi.
“Masa MK bilang ‘biarkan Anda mati dahulu nanti ke depan baru tidak boleh hukuman mati’, padahal pemohonnya dia sendiri. Jadi walaupun pada dasarnya Judicial Review berlaku ke depan tapi ada kemungkinan dengan pertimbangan tertentu itu diberlakukan surut,” jelas Zainal.
Meskipun begitu, Zainal tetap menyoroti adanya perdebatan yang bisa muncul dari gugatan yang dilakukan Yusril ihza Mahendra ke MA. Menurut Zainal, secara ketatanegaraan itu merupakan hal yang mustahil.
“Yang pertama secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, kan yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung itu adalah peraturan perundang-undangan, AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai,” tuturnya lagi.
Lihat Juga :