Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Pakar Hukum: Secara Ketatanegaraan Mustahil
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 06:13 WIB
Zainal juga menyampaikan bahwa sebuah peraturan itu dibuat oleh lembaga negara. Oleh sebabnya bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara.
“Jadi kalau mengeluarkan peraturan itukan harus lembaga negara, ada otoritas. Bagaimana mungkin, partai disebut sebagai lembaga negara, partai itu bukan lembaga negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal sekaligus menanggapi pernyataan Mahfud yang mengatakan gugatan tersebut merupakan ‘terobosan baru’. Menurutnya, perkataan Mahfud sebagaimana terobosan baru mengartikan bahwa AD/ART secara logika harus disamakan dahulu oleh peraturan perundang-undangan.
“Barangkali yang dimaksudkan Pak Mahfud AD/ART dianggap sebagai peraturan perundang-undangan, itu jelas terobosan. Terlepas dari benar atau tidak, saya sendiri mengatakan itu tidak,” katanya.
“Jadi yang paling mendasar adalah bisakah dilogikakan bahwa yang namanya AD/ART itu adalah peraturan perundang-perundangan,” tutupnya.
“Jadi kalau mengeluarkan peraturan itukan harus lembaga negara, ada otoritas. Bagaimana mungkin, partai disebut sebagai lembaga negara, partai itu bukan lembaga negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal sekaligus menanggapi pernyataan Mahfud yang mengatakan gugatan tersebut merupakan ‘terobosan baru’. Menurutnya, perkataan Mahfud sebagaimana terobosan baru mengartikan bahwa AD/ART secara logika harus disamakan dahulu oleh peraturan perundang-undangan.
“Barangkali yang dimaksudkan Pak Mahfud AD/ART dianggap sebagai peraturan perundang-undangan, itu jelas terobosan. Terlepas dari benar atau tidak, saya sendiri mengatakan itu tidak,” katanya.
“Jadi yang paling mendasar adalah bisakah dilogikakan bahwa yang namanya AD/ART itu adalah peraturan perundang-perundangan,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda