Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Pakar Hukum: Secara Ketatanegaraan Mustahil

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 06:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti adanya perdebatan yang bisa muncul dari gugatan yang dilakukan Yusril ihza Mahendra ke MA. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar angkat suara soal keterangan Menko Polhukam Mahfud MD soal putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang tidak berlaku surut dalam memutus uji materiil. Hal ini terkait gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra ke MA.

Zainal membenarkan adanya pernyataan dari Mahfud tersebut lantaran putusan hakim MA dalam uji materiil bersifat pasti. Namun, dirinya tidak mengelak jika hakim mempunyai keputusan yang berbeda. Baca juga: Dituding Terima Rp100 Miliar Bela Moeldoko, Yusril: Advokat Itu Pasif



“Kalaupun misalnya (gugatan) diterima toh itu berlaku ke depan, saya enggak tahu kecuali hakimnya memberlakukan surut,” ujar Zainal ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (30/09/2021).

“Tapi pada dasarnya keputusan Judicial Review itu bersifat pasti. Tapi, kalau ternyata itu ada implikasi ke belakang, terpaksa biasanya diatur oleh hakim,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!