Ketua DPD RI di Depan Pengurus GKPPI: Koperasi Sarana Berhimpun Rakyat untuk Perkuat Ekonomi
Kamis, 30 September 2021 - 14:45 WIB
“Namun dalam hal ini negara wajib hadir memberikan ruang Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Memberi hak rakyat mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjaga dengan pasti agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke area koperasi,” paparnya.
Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain. Namun, selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, negara harus menjamin, bahkan harus membantu akses permodalan dan teknologi. Atau meminta BUMN sebagai bapak angkat.
"Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau Ekonomi Pancasila. BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus berisiko tinggi. Boleh saja bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing,” bebernya.
LaNyalla menambahkan untuk menggelorakan kembali koperasi sebagai sebuah solusi kedaulatan ekonomi rakyat tidak mudah. Perlu keseriusan untuk melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional negara ini. Khususnya kebijakan perekonomian nasional pascaamendemen Konstitusi 1 sampai 4, yakni adanya penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945.
"Penambahan pasal itulah yang membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar. Artinya Koperasi yang dirancang sebagai Soko Guru sekaligus spirit perekonomian Indonesia, yang mengacu kepada Ekonomi Pancasila, telah kehilangan ruh-nya. Koperasi menjadi kerdil dan menjelma sebagai koperasi simpan pinjam dan sejenisnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPD RI berpendapat, bahwa Wacana amandemen atau perubahan kelima UUD 194 yang tengah bergulir harus menjadi Momentum untuk melakukan Koreksi atas Arah Perjalanan Bangsa ini. "Kita harus berani melakukan koreksi sistem tata negara Indonesia. Termasuk sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu,” ujar LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga berpesan GKPPI disebut sukses apabila dapat memotong tengkulak-tengkulak yang kerap merugikan produsen atau petani. Terutama petani-petani dengan lahan kecil.
"Semoga kehadiran GKPPI mampu memberi kontribusi peningkatan produksi pangan nasional. Selamat kepada seluruh pengurus GKPPI yang hari secara resmi dikukuhkan, sejak berdiri pada 1 Maret 2021 lalu. Saya juga berterima kasih karena diberi amanah sebagai Ketua Majelis Pengayom dan Konsultasi GKPPI."
Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain. Namun, selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, negara harus menjamin, bahkan harus membantu akses permodalan dan teknologi. Atau meminta BUMN sebagai bapak angkat.
"Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau Ekonomi Pancasila. BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus berisiko tinggi. Boleh saja bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing,” bebernya.
LaNyalla menambahkan untuk menggelorakan kembali koperasi sebagai sebuah solusi kedaulatan ekonomi rakyat tidak mudah. Perlu keseriusan untuk melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional negara ini. Khususnya kebijakan perekonomian nasional pascaamendemen Konstitusi 1 sampai 4, yakni adanya penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945.
"Penambahan pasal itulah yang membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar. Artinya Koperasi yang dirancang sebagai Soko Guru sekaligus spirit perekonomian Indonesia, yang mengacu kepada Ekonomi Pancasila, telah kehilangan ruh-nya. Koperasi menjadi kerdil dan menjelma sebagai koperasi simpan pinjam dan sejenisnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPD RI berpendapat, bahwa Wacana amandemen atau perubahan kelima UUD 194 yang tengah bergulir harus menjadi Momentum untuk melakukan Koreksi atas Arah Perjalanan Bangsa ini. "Kita harus berani melakukan koreksi sistem tata negara Indonesia. Termasuk sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu,” ujar LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga berpesan GKPPI disebut sukses apabila dapat memotong tengkulak-tengkulak yang kerap merugikan produsen atau petani. Terutama petani-petani dengan lahan kecil.
"Semoga kehadiran GKPPI mampu memberi kontribusi peningkatan produksi pangan nasional. Selamat kepada seluruh pengurus GKPPI yang hari secara resmi dikukuhkan, sejak berdiri pada 1 Maret 2021 lalu. Saya juga berterima kasih karena diberi amanah sebagai Ketua Majelis Pengayom dan Konsultasi GKPPI."
(zik)
tulis komentar anda