Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Kubu AHY soal Barang Bukti Fotokopian di Persidangan
Kamis, 30 September 2021 - 11:59 WIB
Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum
Rusdiansyah juga memberikan pernyataan terkait fakta gugatan AHY kalah di PN Jakarta Pusat atas 12 orang kader inisiator KLB dengan putusan gugatan tidak dapat diterima karena AHY beriktikad tidak baik dan terkait tuduhan pihaknya membuat surat kuasa palsu. "Tanya ke para hulubalang AHY pengadilan mana yang telah menyatakan demikian, jangan menebar kebohongan dan membodohi rakyat, rakyat sudah cerdas tidak seperti sepicik pikiran hulubalang AHY," kata Rusdiansyah.
Dia menjelaskan DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang tidak pernah menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020. "DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang hanya mengajukan gugatan di PTUN Jakarta atas penolakan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang oleh Kemenkumham dengan gugatan perkara teregister No: 150/G/2021/PTun Jkt," pungkas Rusdiansyah.
Rusdiansyah juga memberikan pernyataan terkait fakta gugatan AHY kalah di PN Jakarta Pusat atas 12 orang kader inisiator KLB dengan putusan gugatan tidak dapat diterima karena AHY beriktikad tidak baik dan terkait tuduhan pihaknya membuat surat kuasa palsu. "Tanya ke para hulubalang AHY pengadilan mana yang telah menyatakan demikian, jangan menebar kebohongan dan membodohi rakyat, rakyat sudah cerdas tidak seperti sepicik pikiran hulubalang AHY," kata Rusdiansyah.
Dia menjelaskan DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang tidak pernah menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020. "DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang hanya mengajukan gugatan di PTUN Jakarta atas penolakan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang oleh Kemenkumham dengan gugatan perkara teregister No: 150/G/2021/PTun Jkt," pungkas Rusdiansyah.
(rca)
Lihat Juga :